Oleh: Andika Hazrumy
Dalam tulisannya, Dr. Haryatmoko, Dosen Pascasarjana Filsafat UI, mengungkapkan apa makna pembedaan kerja dan karya? Menurutnya, kerja merupakan pengalaman yang sama dari semua orang agar bisa hidup. Tidak ada karya tanpa kerja, jika karya mengandalkan kerja, kerja mengharapkan bisa menjadi karya sebagai ungkapan khas manusia.
Dalam konteks ini, pilihannya jelas: manusia dapat memilih untuk tetap terpaku pada keprihatinan akan tubuhnya dan disibukkan oleh konsumsi. Bila ini yang terjadi, Hannah Arendt, The Human Condition (1958), menyebutnya hidup dalam masyarakat pekerja.
“Dikatakan bahwa kita hidup dalam suati masyarakat konsumeristis karena kerja dan konsumsi adalah dua tahap dari proses yang sama yang dipaksakan pada manusia oleh kebutuhan hidup. Ini hanyalah cara lain untuk mengatakan bahwa kita hidup dalam masyarakat pekerja”.
Jadi kerja dan karya bukan dua kegiatan yang sama: kerja diatur dalam rangka karya. Karya tak bisa dilepaskan dari seberapa besar kerja kita. Karenanya, masuk dalam lembaga legislatif sebagai sebuah kerja politik, yakni kerja politik untuk rakyat yang karyanya adalah kesejahteraan rakyat.
Dalam tulisannya, Dr. Haryatmoko, Dosen Pascasarjana Filsafat UI, mengungkapkan apa makna pembedaan kerja dan karya? Menurutnya, kerja merupakan pengalaman yang sama dari semua orang agar bisa hidup. Tidak ada karya tanpa kerja, jika karya mengandalkan kerja, kerja mengharapkan bisa menjadi karya sebagai ungkapan khas manusia.
Dalam konteks ini, pilihannya jelas: manusia dapat memilih untuk tetap terpaku pada keprihatinan akan tubuhnya dan disibukkan oleh konsumsi. Bila ini yang terjadi, Hannah Arendt, The Human Condition (1958), menyebutnya hidup dalam masyarakat pekerja.
“Dikatakan bahwa kita hidup dalam suati masyarakat konsumeristis karena kerja dan konsumsi adalah dua tahap dari proses yang sama yang dipaksakan pada manusia oleh kebutuhan hidup. Ini hanyalah cara lain untuk mengatakan bahwa kita hidup dalam masyarakat pekerja”.
Jadi kerja dan karya bukan dua kegiatan yang sama: kerja diatur dalam rangka karya. Karya tak bisa dilepaskan dari seberapa besar kerja kita. Karenanya, masuk dalam lembaga legislatif sebagai sebuah kerja politik, yakni kerja politik untuk rakyat yang karyanya adalah kesejahteraan rakyat.